TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya fokus membahas persoalan perbenihan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Lebih dari itu, legislatif juga menaruh perhatian serius pada upaya memperkuat hilirisasi hasil perkebunan dan menciptakan pola kemitraan yang lebih adil antara perusahaan dan masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar pembangunan sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara tidak semata-mata mengejar angka produksi, tetapi juga mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi petani dan masyarakat di daerah.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Raperda yang tengah dibahas dirancang sebagai landasan hukum untuk memastikan pembangunan pertanian berlangsung secara berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, sejumlah pasal strategis dalam Raperda tersebut mengatur berbagai aspek penting pembangunan perkebunan berkelanjutan. Indikator keberhasilannya tidak hanya diukur dari peningkatan hasil produksi, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan petani, perlindungan lingkungan hidup, serta berkurangnya konflik agraria yang selama ini masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
“Pembangunan pertanian dan perkebunan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dari produksi yang meningkat, tetapi juga dari kesejahteraan petani, keberlanjutan lingkungan, dan terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pelaku usaha,” ujar Nasir.
Dalam pembahasannya, Pansus II juga menyoroti aspek perizinan usaha perkebunan dan kesesuaian tata ruang. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah.
Selain itu, pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus. DPRD menilai kemitraan yang selama ini berjalan di sejumlah wilayah masih perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi kewajiban administratif perusahaan.
Pansus mendorong agar kemitraan benar-benar memberikan dampak positif bagi petani melalui pembinaan teknis, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi masyarakat.
“Jangan sampai kemitraan hanya menjadi formalitas. Harus ada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan kapasitas petani hingga kepastian hasil panen dapat terserap pasar,” tegas Nasir.
Di sisi lain, Pansus II juga menekankan pentingnya hilirisasi hasil perkebunan sebagai strategi memperkuat ekonomi daerah. Selama ini, Kalimantan Utara masih banyak bergantung pada penjualan komoditas dalam bentuk bahan baku mentah yang nilai ekonominya relatif rendah.
Padahal, dengan adanya industri pengolahan di daerah, nilai tambah produk perkebunan dapat meningkat signifikan, membuka lapangan kerja baru, memperkuat pendapatan masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Nasir menilai Kalimantan Utara harus mulai bertransformasi dari daerah pemasok bahan mentah menjadi daerah yang mampu mengolah hasil perkebunannya sendiri.
“Kita ingin pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus II juga membahas penguatan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kemitraan yang adil dengan masyarakat, mendukung penyerapan tenaga kerja lokal, serta memastikan keberadaan kantor operasional perusahaan di daerah.
Keberadaan kantor perusahaan di wilayah operasional dinilai penting untuk mempermudah pengawasan pemerintah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kaltara berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya menjadi motor pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi petani dan masyarakat di seluruh wilayah provinsi termuda di Indonesia tersebut. (*/adv)





