TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber pembiayaan pembangunan dari pemerintah pusat. Salah satunya melalui percepatan penyusunan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2027 yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (1/7/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Nomor T-11492/D.02/PP.04.02/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2027.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh usulan DAK, baik fisik maupun nonfisik, melalui Sistem KRISNA sebelum batas akhir penginputan pada .
“Waktu pengusulan dimulai sejak 17 Juni hingga 10 Juli 2026. Kita harus memastikan seluruh usulan DAK fisik maupun nonfisik telah diinput melalui Sistem KRISNA sesuai jadwal yang ditetapkan,” tegas Denny.
Menurutnya, ketepatan waktu dan kualitas usulan menjadi faktor penting dalam meningkatkan peluang Kalimantan Utara memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Maksimalkan Peluang Pendanaan Pusat
Denny mengungkapkan, alokasi Dana Alokasi Khusus yang diperebutkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp5 triliun. Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal melalui koordinasi yang solid dan penyusunan proposal yang berkualitas.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam memperoleh dukungan pembiayaan pembangunan.
“Kalimantan Utara tidak boleh diam. Kita harus aktif melakukan koordinasi agar peluang pendanaan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Sekda juga akan melakukan evaluasi menyeluruh pada 10 Juli mendatang guna memastikan seluruh OPD telah menyelesaikan proses penginputan usulan. Apabila masih terdapat perangkat daerah yang belum memenuhi kewajiban tersebut, hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bahan tindak lanjut.
DAK Jadi Instrumen Strategis Percepatan Pembangunan
Selain memastikan seluruh usulan tersampaikan tepat waktu, Pemprov Kaltara juga akan mengawal proposal yang diajukan hingga ke kementerian teknis agar peluang memperoleh persetujuan semakin besar.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat DAK merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan sektor-sektor prioritas daerah.
Bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), optimalisasi perolehan DAK menjadi bagian dari strategi penguatan kapasitas fiskal daerah. Pendanaan dari pemerintah pusat diharapkan mampu memperluas ruang fiskal sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, Denny mengingatkan seluruh OPD agar proaktif menggali berbagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk melalui DAK fisik maupun nonfisik.
“Saya berharap dana DAK dapat masuk dan memberikan manfaat nyata bagi Kalimantan Utara, karena dukungan pendanaan ini sangat kita butuhkan untuk mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Perkuat Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Di akhir rapat, Sekda menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh kepala OPD yang hadir dan aktif memberikan masukan dalam penyusunan usulan DAK Tahun 2027.
Ia optimistis, melalui sinergi, koordinasi yang kuat, serta penyusunan proposal yang matang dan sesuai prioritas nasional, Kalimantan Utara memiliki peluang lebih besar memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Optimalisasi DAK diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi juga menjadi katalis percepatan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (adv)





