Pemkab Malinau dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bupati: Pembangunan Harus Berkeadilan dan Melindungi Masyarakat Adat

Rabu, 1 Juli 2026 06:18 WITA

MALINAU, tanjungselor.id – Komitmen membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Malinau melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (30/6/2026).

Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Lebih dari sekadar kesepakatan administratif, sinergi ini diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Malinau yang selama ini terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan.

Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya penting dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kerja sama ini sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Wempi.

Membangun dengan Mengedepankan Keadilan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara khusus menyoroti persoalan sengketa lahan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Malinau.

Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria di wilayah yang memiliki masyarakat hukum adat tidak dapat semata-mata mengandalkan hukum positif. Pendekatan yang mengedepankan penghormatan terhadap hukum adat dan dialog bersama masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadirkan solusi yang adil.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

“Investasi strategis nasional harus tetap berjalan. Namun masyarakat adat yang sejak turun-temurun berada di kawasan tersebut juga harus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus melalui dua jalur, yakni hukum negara dan hukum adat, yang dibangun melalui komunikasi dan musyawarah,” tegasnya.

Bupati menilai keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pendampingan Hukum untuk Percepat Pembangunan

Selain persoalan agraria, Wempi juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang selama ini menghadapi tantangan akibat status kawasan, di antaranya pembangunan Jalan Mentarang serta pengembangan jaringan listrik menuju wilayah-wilayah pedalaman.

Menurutnya, infrastruktur tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang akan membuka akses pelayanan publik, meningkatkan konektivitas, memperkuat perekonomian, serta mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Malinau.

Karena itu, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dinilai sangat penting agar setiap proses pembangunan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bupati juga meminta Kejaksaan Negeri Malinau bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur perdata maupun tata usaha negara.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, serta mendukung terciptanya pembangunan yang kondusif.

Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri semakin kuat dalam memberikan pendampingan hukum, memitigasi potensi sengketa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Kabupaten Malinau optimistis dapat menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berlandaskan kepastian hukum demi mewujudkan Malinau yang semakin maju, sejahtera, dan inklusif. (*)

Bagikan:
Berita Terkait