JAKARTA, tanjungselor.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pendanaan sebesar Rp41,5 miliar dari skema Result-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 akan dikelola secara terarah dan akuntabel, dengan prioritas utama rehabilitasi hutan dan penguatan perlindungan lingkungan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Zainal menegaskan, dana tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah atas komitmen menjaga lingkungan dan menekan emisi karbon.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” tegas Zainal.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan dan pemerintah pusat atas dukungan pendanaan tersebut.
“Kami atas nama seluruh gubernur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari pemerintah,” ujarnya.
Bukan APBD, Pengelolaan Tetap Harus Akuntabel
Gubernur menjelaskan, dana Rp41,5 miliar tersebut tidak masuk sebagai pendapatan dalam APBD Kaltara. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program.
Untuk Kaltara, lembaga perantara tersebut adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Meski berada di luar mekanisme APBD, Pemprov Kaltara menekankan pentingnya pengelolaan dana tersebut secara transparan, tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pendanaan berbasis kinerja tersebut tidak berhenti pada penyaluran anggaran, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan sekaligus masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Hutan Jadi Prioritas, Ekonomi Hijau Didorong
Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.
Bagi Kaltara, skema tersebut dinilai relevan dengan kondisi geografis dan potensi kehutanan daerah.
Sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan. Besarnya kawasan hutan tersebut menjadi aset ekologis sekaligus tanggung jawab besar pemerintah daerah.
Karena itu, Zainal memastikan dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat berbagai program pembangunan rendah emisi yang telah berjalan.
Di antaranya penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, hingga penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pemprov Kaltara juga tengah memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk melalui penyusunan regulasi perkebunan sawit berkelanjutan.
Di tingkat kabupaten, Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.
Tiga Tahun, Fokus pada Hasil
Pemanfaatan dana Rp41,5 miliar akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Tahap awal difokuskan pada pembangunan arsitektur REDD+ yang operasional, mulai dari penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards, hingga penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Selanjutnya, program diarahkan pada penguatan KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.
Pendanaan juga akan digunakan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan sekaligus mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.
BPDLH Ingatkan Akuntabilitas
Sementara itu, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menekankan bahwa setiap pendanaan lingkungan hidup harus dikelola secara akuntabel, kredibel, dan transparan.
Ia berharap RBP REDD+ GCF Output 2 mampu mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan sumber penghidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia.
Menurutnya, skema pendanaan berbasis hasil membuktikan bahwa perlindungan hutan dapat menghasilkan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat daerah.
Bagi Pemprov Kaltara, dana Rp41,5 miliar tersebut bukan sekadar tambahan dukungan pendanaan lingkungan. Dana itu menjadi instrumen untuk memastikan keberhasilan menjaga hutan diterjemahkan menjadi program yang terukur, memperkuat tata kelola kehutanan, menekan emisi, serta memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, Kaltara diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan tutupan hutannya, tetapi juga menjadikan kekayaan ekologis sebagai fondasi ekonomi hijau yang berkelanjutan dan inklusif. (*)





