MALINAU, tanjungselor.id — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, harus beradaptasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memutuskan mengalihkan pembelajaran dari sekolah ke rumah selama dua hari, 1-2 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Malinau, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Keputusan itu diambil bukan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan untuk memastikan anak-anak tetap belajar tanpa harus terpapar kabut asap yang membuat kualitas udara menurun hingga kategori tidak sehat.
“Untuk dua hari ini (1-2 September), anak-anak sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Malinau, dari tingkat SMP ke bawah diberlakukan BDR. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus di Malinau, Selasa.
Bagi pemerintah daerah, keselamatan anak menjadi pertimbangan utama. Aktivitas belajar yang biasanya berlangsung di ruang kelas untuk sementara dipindahkan ke rumah, sementara proses pembelajaran tetap harus berjalan sesuai kondisi masing-masing siswa.
Ernes mengatakan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Pemkab Malinau akan melihat perkembangan kualitas udara, kondisi cuaca, serta hasil pemantauan dari instansi terkait sebelum menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang.
“Kalau kondisi udara dan cuaca masih seperti ini, bahkan meningkat, maka kebijakan ini bisa kita lanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dari instansi terkait,” katanya.
Pemantauan kondisi karhutla dan kualitas udara dilakukan secara bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malinau.
Belajar Tetap Berjalan dari Rumah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Muhammad Fiteriyadi menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 801/050/SETDA tentang penyesuaian sistem pembelajaran menjadi BDR sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap karhutla.
“Latar belakang surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk menyikapi peningkatan intensitas kabut asap akibat terdampak karhutla dan mengakibatkan penurunan kualitas udara hingga mencapai kategori tidak sehat,” ujar Fiteriyadi.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Dengan kebijakan itu, seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP sederajat di wilayah Kabupaten Malinau menyesuaikan metode pembelajaran menjadi BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 1-2 September 2026.
Artinya, anak-anak tetap belajar meski tidak datang ke sekolah. Guru dapat memanfaatkan pembelajaran daring maupun memberikan tugas terstruktur secara luring, menyesuaikan kemampuan dan kondisi masing-masing peserta didik.
“Untuk pengawasan pembelajaran, kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik wajib memastikan proses BDR tetap berjalan efektif melalui pemanfaatan media daring (online) maupun pemberian tugas terstruktur (offline) sesuai dengan kondisi siswa,” kata Fiteriyadi.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Di tengah kabut asap, peran orang tua menjadi semakin penting. Selama BDR berlangsung, orang tua atau wali murid diimbau mendampingi anak agar kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus memastikan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga.
Pemkab Malinau juga meminta anak-anak lebih banyak berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika harus keluar rumah, penggunaan masker dianjurkan sebagai bagian dari upaya perlindungan diri.
Dengan demikian, rumah untuk sementara menjadi ruang belajar sekaligus tempat perlindungan bagi anak-anak dari paparan udara yang tidak sehat.
Bukan hanya siswa yang menyesuaikan aktivitas. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapat penyesuaian jam kerja. Mereka dapat melaksanakan tugas administrasi maupun pembelajaran dari rumah (Work From Home) atau menjalankan piket (Work From Office) sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan masing-masing.
Semua penyesuaian tersebut tetap menempatkan keselamatan sebagai prioritas.
Keselamatan Anak Jadi Prioritas
Pemkab Malinau menegaskan kebijakan BDR bukan berarti kegiatan pendidikan berhenti. Sebaliknya, pembelajaran harus tetap berlangsung dengan cara yang lebih aman di tengah kondisi udara yang belum mendukung.
Kebijakan itu juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas,” tegas Fiteriyadi.
Di tengah kabut asap yang menyelimuti Malinau, ruang kelas untuk sementara berpindah ke rumah. Buku tetap dibuka, tugas tetap dikerjakan, dan guru tetap mengajar—hanya tempatnya yang berbeda.
Bagi Pemkab Malinau, menjaga anak-anak tetap belajar sekaligus memastikan mereka tetap sehat adalah dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. (*)





