Puluhan Tahun Sengketa Pantai Amal Dibawa ke DPR RI, Rahmawati Soroti Tumpang Tindih Lahan Pertahanan dan Permukiman

Jumat, 18 September 2026 05:51 WITA

JAKARTA, tanjungselor.id – Persoalan lahan di kawasan Pantai Amal, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kembali mencuat hingga tingkat nasional.

Sengketa antara masyarakat dan kawasan yang disebut sebagai wilayah pertahanan tersebut dibawa Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rahmawati menilai persoalan Pantai Amal memperlihatkan pentingnya kepastian hukum mengenai batas antara kawasan pertahanan strategis dan wilayah yang telah menjadi ruang hidup masyarakat.

Persoalan itu semakin kompleks karena, menurut Rahmawati, masyarakat telah membangun lingkungan permukiman dan fasilitas sosial di kawasan tersebut sebelum kemudian muncul penegasan bahwa wilayah itu merupakan kawasan pertahanan.

“Setelah mereka sudah buat RT, RW, buat masjid, baru mereka mengatakan tidak bisa karena wilayah pertahanan ini adalah milik Angkatan Laut,” ujar Rahmawati, seperti diberitakan sejumlah media pada 17 September 2026.

Puluhan Tahun Belum Tuntas

Rahmawati menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia mempertanyakan mengapa status kawasan yang diklaim sebagai wilayah pertahanan tidak sejak awal disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat yang kemudian bermukim dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurutnya, persoalan semakin berlarut ketika terjadi perubahan kebijakan seiring pergantian pimpinan.

“Karena berganti pimpinan nanti itu boleh membuat masjid di situ, kemudian ganti pimpinan lagi tidak memperbolehkan. Sehingga itu menjadi PR yang selalu datang terus-menerus dan berkelanjutan,” katanya.

Bagi Rahmawati, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyebut suatu wilayah sebagai kawasan pertahanan.

Status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, serta kepentingan pertahanan perlu ditempatkan dalam aturan yang jelas dan dapat diverifikasi.

Jangan Sampai Kawasan Pertahanan Bertabrakan dengan Hak Masyarakat

Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, Rahmawati juga menyoroti kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki banyak pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Menurutnya, wilayah tersebut memiliki arti strategis bagi pertahanan negara. Namun di sisi lain, sebagian pulau dan kawasan pesisir juga menjadi tempat masyarakat tinggal dan menjalankan kegiatan ekonomi.

Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme pemerintah dalam menentukan batas kawasan yang harus steril untuk kepentingan pertahanan dan wilayah yang masih dapat dihuni serta dikelola masyarakat.

“Sudah ada kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan, misalnya pos pengamanan perbatasan, yang membedakan area yang benar-benar harus steril untuk pertahanan dan area di pulau yang sama yang tetap dapat dihuni dan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan di wilayah terdepan?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan batas kawasan dapat berdampak langsung terhadap kepastian tempat tinggal dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Rahmawati Minta Ada Target Penyelesaian

Rahmawati mendorong agar konflik agraria seperti yang terjadi di Pantai Amal tidak terus menjadi persoalan yang diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Ia meminta pemerintah menyusun skema penyelesaian dengan target waktu yang jelas, sehingga status dan pemanfaatan lahan dapat dipastikan melalui proses yang terukur.

“Target waktu penyelesaiannya harus jelas, supaya persoalan seperti ini tidak berlarut-larut. Jangan sampai karena berganti pimpinan, kebijakannya berubah lagi dan persoalan yang sama kembali menjadi pekerjaan rumah,” tegasnya.

RUU Reforma Agraria Diharapkan Beri Kepastian

Rahmawati menilai kasus Pantai Amal menjadi contoh penting dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, terutama ketika kepentingan masyarakat bersinggungan dengan kawasan strategis pertahanan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan data yang akurat, verifikasi lapangan, koordinasi antarlembaga dan kepastian hukum.

“Reforma agraria harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan nasional,” ujarnya.

Persoalan Pantai Amal kini tidak lagi semata menjadi persoalan lokal. Sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu telah masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Tantangannya adalah bagaimana negara memberikan kepastian: mana wilayah pertahanan, mana ruang hidup masyarakat, dan bagaimana menyelesaikan tumpang tindih kepentingan tersebut tanpa membiarkan konflik terus berulang. (*)

Bagikan:
Berita Terkait