Enam Ranperda Bulungan Disetujui DPRD, Syarwani: Jangan Berhenti Jadi Produk Hukum

Senin, 21 September 2026 08:08 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan memasuki tahap penting setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (21/9/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan tersebut menjadi momentum pengambilan keputusan terhadap enam Ranperda yang telah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Agenda paripurna diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama enam Ranperda. Rapat turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD serta unsur organisasi masyarakat. (publika.co.id)

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, proses pembentukan regulasi daerah tidak boleh sekadar mengejar jumlah produk hukum yang berhasil disahkan.

Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki tujuan yang jelas, dapat diterapkan dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pesan tersebut menjadi penting karena keberadaan Peraturan Daerah bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan. Regulasi daerah pada akhirnya harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Kabupaten Bulungan.

“Regulasi harus memberi manfaat nyata untuk masyarakat,” menjadi penekanan Syarwani dalam momentum persetujuan enam Ranperda tersebut.

Jangan Sekadar Jadi Dokumen

Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya juga menekankan pentingnya kualitas substansi dalam setiap Raperda yang dibahas bersama DPRD.

Dalam pembahasan sejumlah Raperda pada tahun ini, DPRD memberikan catatan agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. (satukaltara.com)

Hal serupa terlihat dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Bupati Syarwani menyampaikan harapan agar regulasi tersebut ketika diterapkan mampu mendukung terciptanya kondisi daerah yang aman, tertib dan kondusif. (ANTARA News Kaltara)

Karena itu, persetujuan enam Ranperda bukan menjadi titik akhir. Setelah tahapan legislasi selesai, tantangan berikutnya berada pada implementasi di lapangan.

Regulasi yang baik harus diterjemahkan menjadi kebijakan, pelayanan dan tindakan pemerintah yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan disetujuinya enam Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan dan DPRD selanjutnya memiliki tanggung jawab memastikan setiap regulasi dapat diterapkan secara konsisten, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan sebuah Perda pada akhirnya bukan sekadar apakah aturan tersebut telah disahkan, melainkan seberapa jauh aturan itu mampu memberikan kepastian, memperbaiki pelayanan dan menjawab persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. (*)

Bagikan:
Berita Terkait