TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Isu mengenai adanya pungutan pajak terhadap masyarakat yang memiliki atau menggunakan sepeda kayuh kembali menjadi perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan memastikan tidak ada pajak atas kepemilikan sepeda kayuh sebagaimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, S.T., M.T., menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi yang menyebut kepemilikan sepeda akan dikenai pajak.
Penegasan tersebut penting di tengah beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan penggunaan sepeda dengan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Secara regulasi, sepeda kayuh bukan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur jenis pajak daerah, termasuk PKB, tetapi PKB berkaitan dengan kendaraan bermotor, bukan sepeda kayuh. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bulungan.
“Tidak ada pajak sepeda. Sepeda kayuh bukan kendaraan bermotor dan tidak dikenakan PKB,” tegas Khairul.
Bukan Pajak Sepeda, Ada Retribusi Parkir
Khairul menjelaskan, masyarakat perlu membedakan antara pajak atas kepemilikan kendaraan dengan retribusi atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan terbaru, Pemerintah Kabupaten Bulungan memberlakukan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025. Perda perubahan tersebut masih berstatus berlaku.
Salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Artinya, apabila terdapat pungutan terhadap pengguna kendaraan di lokasi parkir yang memang ditetapkan sebagai objek pelayanan parkir pemerintah daerah, pungutan tersebut merupakan retribusi atas jasa pelayanan parkir, bukan pajak karena seseorang memiliki sepeda.
Dishub Bulungan sendiri merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Hal tersebut tercantum dalam pembagian kewenangan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bulungan.
“Kalau ada pungutan parkir, itu konteksnya pelayanan parkir, bukan pajak kepemilikan sepeda. Jadi masyarakat jangan mencampuradukkan antara pajak kendaraan dengan retribusi pelayanan parkir,” jelas Khairul.
Regulasi Terbaru Tidak Membuat Pajak Sepeda
Secara nasional, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Di tingkat Kabupaten Bulungan, ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Perubahan tahun 2025 antara lain mengatur penyesuaian sejumlah ketentuan pajak dan retribusi serta memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai rincian objek retribusi.
Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan yang menjadikan kepemilikan sepeda kayuh sebagai objek pajak daerah di Kabupaten Bulungan.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa kepemilikan sepeda tidak dikenai pajak secara berkala seperti PKB. DJP pada Agustus 2026 bahkan menyatakan informasi yang menyebut barang pribadi, termasuk sepeda, akan dikenai pajak mulai 2027 adalah informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, DJP juga telah menjelaskan bahwa sepeda bukan objek pajak atas kepemilikan. Pajak dapat muncul dalam konteks transaksi pembelian barang, misalnya PPN, tetapi hal tersebut berbeda dengan pajak tahunan atas kepemilikan sepeda.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
Khairul mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi mengenai pungutan baru yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, setiap pungutan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Karena itu, masyarakat yang menemukan informasi mengenai adanya pungutan pajak atau retribusi baru dapat melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah pajak dan retribusi itu berbeda. Kalau ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya, objeknya apa, siapa yang memungut dan untuk pelayanan apa,” katanya.
Di sisi lain, Perbup Bulungan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah juga masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bulungan.
Karena itu, isu mengenai “pajak sepeda” perlu dilihat secara proporsional. Tidak ada kewajiban membayar PKB hanya karena seseorang memiliki atau menggunakan sepeda kayuh.
Jika sepeda ditempatkan di lokasi parkir yang memang ditetapkan pemerintah daerah sebagai objek pelayanan parkir, persoalannya berada pada retribusi pelayanan parkir, bukan pajak kepemilikan sepeda.
Dishub Bulungan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi viral dan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat resah karena informasi yang tidak benar. Kalau ada aturan baru, tentu harus ada dasar hukumnya dan akan disampaikan secara resmi,” tegas Khairul.
Catatan regulasi: saya menggunakan Perda Bulungan No. 10/2023 sebagaimana diubah Perda No. 4/2025, UU 1/2022, PP 35/2023, serta Perbup Bulungan 50/2024 sebagai kerangka hukum terkini yang saya temukan. Perda 4/2025 tercatat masih berlaku. (*/adv)





