TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga bermain judi online di dalam mobil yang diparkir di sebuah SPBU di Jalan Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,Senin (19/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk perjudian daring, dapat menjadi sasaran penegakan hukum di mana pun ditemukan.
Terungkap saat patroli dini hari
Peristiwa itu bermula ketika personel URC Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan patroli di kawasan Jalan Sengkawit. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang pria yang diduga tengah mengakses permainan judi online melalui telepon genggamnya saat berada di dalam mobil yang sedang mengantre BBM.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria berinisial S untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring, yakni satu unit telepon pintar, kartu ATM yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta bukti akses ke situs judi online.
Barang-barang tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk menelusuri aktivitas yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan terkait perjudian.
Polisi dalami bukti dan transaksi
Pengamanan terhadap S tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas bermain judi online. Bukti elektronik dan sarana transaksi yang diamankan juga perlu diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan guna mengungkap fakta secara utuh, termasuk riwayat akses situs, kemungkinan aliran dana, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan informasi awal, pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Kaltara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, status hukum dan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan harus ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Judi online bukan sekadar permainan
Praktik perjudian daring menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu masalah sosial, serta membuka risiko penyalahgunaan data dan rekening keuangan.
Penanganan perkara seperti ini membutuhkan pembuktian yang cermat. Tidak cukup hanya mengandalkan dugaan atau keberadaan aplikasi pada perangkat elektronik; penyidik perlu memastikan unsur tindak pidana berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam konteks hukum terkini, penanganan perkara perjudian juga harus memperhatikan berlakunya KUHP Nasional dan ketentuan pidana terkait yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penentuan pasal yang tepat bergantung pada perbuatan yang terbukti dan konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Tegas menindak, profesional dalam penegakan hukum
Langkah URC Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara ini menegaskan pentingnya patroli dan respons cepat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Namun, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring, tidak menggunakan rekening pribadi untuk menampung atau memindahkan dana yang berkaitan dengan perjudian, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui saluran resmi.
Pesannya jelas: jangan anggap perjudian online sebagai aktivitas tanpa konsekuensi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, tetapi setiap proses hukum juga wajib berdiri di atas bukti dan aturan yang berlaku. (*)





