TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan mempertegas langkah penataan aktivitas kepelabuhanan dengan memastikan kegiatan bongkar muat barang di Dermaga Kulteka, Tanjung Selor, tidak kembali berlangsung tanpa izin.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem transportasi dan distribusi logistik yang tertib, aman serta memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, S.T., M.T., mengatakan Dermaga Kulteka tidak memiliki izin sebagai lokasi kegiatan bongkar muat barang.
Karena itu, aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut tidak diperbolehkan dan pelaku usaha diminta memindahkan kegiatan logistik ke pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dermaga Kulteka tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan bongkar muat barang, sehingga seluruh aktivitas di sana tidak diperbolehkan,” tegas Khairul.
Larangan tersebut sebelumnya dituangkan melalui Surat Dishub Bulungan Nomor 500.11.1/89/DISHUB.V/III/2026. Pemerintah daerah menetapkan Pelabuhan Kayan I dan Kayan VI sebagai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan bongkar muat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Penutupan
Menurut Khairul, penertiban Kulteka tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan. Penggunaan lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pelabuhan bongkar muat juga menyangkut aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas barang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dishub Bulungan karena itu meminta perusahaan ekspedisi maupun pihak lain yang melakukan distribusi barang agar tidak menjadikan Kulteka sebagai titik bongkar muat.
“Kami minta seluruh pelaku usaha jasa ekspedisi mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan bongkar muat di Kulteka,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi kepelabuhanan dan pelayaran, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015, PP Nomor 31 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 51 Tahun 2015.
Pengawasan Transportasi Diperketat
Penertiban di Kulteka juga berjalan seiring dengan penguatan pengawasan sektor transportasi di Bulungan.
Pada September 2026, Dishub Bulungan bersama BPTD Kelas III Kalimantan Utara, Detasemen Polisi Militer VI/3 dan Satlantas Polresta Bulungan melaksanakan Operasi Terpadu Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang.
Pengawasan mencakup kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, kesesuaian muatan serta aspek keselamatan lalu lintas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Dishub tidak hanya menyasar lokasi bongkar muat, tetapi juga rantai distribusi barang dari sisi kendaraan, muatan hingga keselamatan operasional.
Pelabuhan Resmi Jadi Titik Utama
Di sisi lain, Dishub Bulungan juga terus melakukan penataan terhadap operasional pelabuhan resmi.
Untuk kegiatan bongkar muat. Di Tanjung Selor telah ada Pelabuhan Kayan I dan Kayan VI. Sedang Pelabuhan Kayan II hanya untuk penumpang.
Sementara, pelabuhan Kulteka, yang sebenarnya bukan pelabuhan resmi dipergunakan untuk lalulintas penumpang yang menggunakan speedboat non reguler. Artinya hanya untuk penumpang.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan pelabuhan resmi membutuhkan penataan yang berkelanjutan, baik dari aspek infrastruktur maupun pengawasan aktivitas transportasi.
Khairul menegaskan, seluruh aktivitas transportasi dan distribusi barang harus dilakukan pada lokasi yang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan keselamatan.
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan ketertiban aktivitas logistik di Bulungan tetap terjaga,” pungkasnya.
Dengan demikian, penghentian bongkar muat di Kulteka menjadi bagian dari langkah lebih luas Dishub Bulungan untuk memastikan aktivitas logistik tidak berjalan di luar koridor perizinan, sekaligus mendorong pelaku usaha menggunakan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah. (*/adv)





