Empat Raperda Bulungan Mulai Dibahas, APBD 2027 Diproyeksikan Rp1,8 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 04:45 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan arah pembangunan, pemerataan pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, hingga pengembangan sektor perikanan.

Empat Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (13/10/2026). Agenda ini ditandai dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Bulungan, Syarwani, kepada Ketua DPRD Bulungan, Riyanto.

Adapun empat Raperda yang mulai dibahas meliputi Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2027, pembentukan kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor, pengelolaan air limbah domestik, serta tata kelola budidaya perikanan, khususnya perikanan darat.

Keempat regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

APBD 2027 Diproyeksikan Rp1,8 Triliun

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengungkapkan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

“Yang disampaikan tadi bahwa APBD 2027 berkisar kurang lebih Rp1,8 triliun,” kata Riyanto.

Besaran anggaran tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang. Karena itu, pembahasan APBD perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, kesinambungan program pembangunan, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan program dan belanja daerah disusun secara terukur, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Pemekaran Kelurahan untuk Pemerataan Pelayanan

Selain APBD, rencana pembentukan kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian DPRD Bulungan.

Riyanto menilai penataan wilayah perlu diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan pinggiran dan wilayah yang terus berkembang.

Ia mencontohkan wilayah Sepunggur yang dinilai berpotensi mendapatkan pelayanan lebih mudah apabila memiliki kelurahan tersendiri.

“Semoga pemekaran ini adalah awal persiapan dalam rangka untuk pelayanan masyarakat, supaya tidak ada ketimpangan, terutama wilayah-wilayah yang pinggiran,” ujarnya.

Menurut Riyanto, pembahasan pemekaran wilayah juga perlu melihat kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Ia mendorong agar kajian tidak hanya berfokus pada Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu, tetapi turut mempertimbangkan wilayah Jelarai dan Bumi Rahayu.

Ia menilai pembentukan kelurahan dapat menjadi salah satu pilihan dalam memperbaiki jangkauan pelayanan administrasi dan pemerintahan, dengan mempertimbangkan kesiapan perangkat serta kemampuan pemerintah daerah.

“Kalau kelurahan perangkatnya ada, tinggal diatur di pemerintah daerah sehingga tanpa menunggu moratorium di pusat, kelurahan sudah terbentuk dan perangkatnya sudah disiapkan,” kata Riyanto.

Meski demikian, usulan pembentukan kelurahan tersebut tetap harus melalui pembahasan, kajian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. DPRD Bulungan akan melanjutkan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pengelolaan Limbah dan Perikanan Juga Jadi Perhatian

Dua Raperda lainnya berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik dan tata kelola budidaya perikanan darat.

Raperda pengelolaan air limbah domestik memiliki relevansi dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan pengelolaan limbah rumah tangga. Regulasi yang jelas diharapkan dapat mendukung pengendalian pencemaran serta mendorong pengelolaan lingkungan permukiman yang lebih baik.

Sementara itu, Raperda tata kelola budidaya perikanan, khususnya perikanan darat, menjadi bagian dari upaya memperkuat pengaturan sektor perikanan daerah.

Pengaturan yang tepat diharapkan dapat mendukung kegiatan budidaya agar berkembang secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan produktivitas serta nilai ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.

Kedua Raperda ini memerlukan pembahasan yang cermat agar substansi aturan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab dan DPRD Targetkan Pembahasan Tuntas pada 2026

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan penyelesaian empat Raperda tersebut menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Sepenuhnya nanti akan menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah untuk bisa kita selesaikan di tahun 2026 ini terhadap empat buah rancangan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya.

Setelah penyampaian nota penjelasan, keempat Raperda akan menjalani tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan substansi regulasi, menghimpun masukan, serta memastikan setiap aturan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan dimulainya pembahasan empat Raperda ini, Pemkab dan DPRD Bulungan dihadapkan pada pekerjaan untuk memastikan kebijakan anggaran, penataan wilayah, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan perikanan memiliki landasan hukum yang kuat.

Hasil akhirnya diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian dokumen regulasi, tetapi mampu mendorong pemerataan pelayanan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat Kabupaten Bulungan. (*)

Bagikan:
Berita Terkait