TANJUNG SELOR – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penjelasan resmi terkait proses penetapan peserta yang akan mewakili provinsi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXXI Tahun 2026 di Semarang. LPTQ menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan mengacu pada kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sebelum proses seleksi berlangsung.
Ketua Umum LPTQ Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., mengatakan mekanisme seleksi telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kantor Kementerian Agama, pengurus LPTQ provinsi, serta LPTQ kabupaten/kota se-Kalimantan Utara.
“Proses ini telah kami komunikasikan dan koordinasikan bersama Kepala Kemenag, Ketua LPTQ, serta jajaran kabupaten/kota se-Kaltara melalui Surat Nomor 051/LPTQ-KALTARA/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 sebelum seleksi dilaksanakan,” ujar Sanusi, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa seluruh Juara I pada setiap cabang dan golongan mengikuti seleksi lanjutan sebagai dasar penetapan kontingen Kaltara menuju MTQN XXXI. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Nomor 052/LPTQ-KALTARA/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Menurut Sanusi, ketentuan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ X Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa peraih Juara I tidak secara otomatis menjadi wakil daerah di tingkat nasional.
“Dalam keputusan tersebut telah dijelaskan bahwa peserta terbaik I tidak otomatis menjadi wakil daerah pada MTQ Nasional. Karena itu, seleksi lanjutan merupakan bagian dari proses penentuan peserta yang akan mewakili Kalimantan Utara,” katanya.
19 Peserta Ditetapkan dari 48 Juara I
Seleksi daring yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026 diikuti 48 peserta, terdiri atas Juara I putra dan putri dari seluruh cabang dan golongan. Berdasarkan hasil penilaian tim seleksi, ditetapkan 19 peserta sebagai kontingen prioritas Kaltara menuju MTQN XXXI di Semarang.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 053/LPTQ-KALTARA/07/2026.
Sanusi menjelaskan, penyesuaian jumlah peserta dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia agar pembinaan, pemusatan latihan, dan persiapan kontingen dapat dilaksanakan secara optimal.
“Idealnya seluruh juara dapat berangkat ke tingkat nasional. Namun dengan mempertimbangkan kondisi anggaran yang tersedia, kami berupaya agar peserta yang ditetapkan memperoleh pembinaan dan dukungan maksimal sehingga mampu bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh peserta dinilai menggunakan indikator dan standar yang sama oleh tim seleksi yang telah ditetapkan.
“Penetapan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil penilaian kemampuan dengan menggunakan indikator dan tim penilai yang sama bagi seluruh peserta,” tegasnya.
Masih Terbuka Kesempatan Berangkat
LPTQ Kaltara juga menyampaikan bahwa peserta yang belum masuk dalam kuota prioritas masih memiliki peluang mengikuti MTQN XXXI Tahun 2026 melalui dukungan pembiayaan dari LPTQ kabupaten/kota masing-masing. Mekanisme tersebut, menurut Sanusi, telah disampaikan sejak rapat koordinasi sebelum pelaksanaan seleksi.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, LPTQ mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan melakukan konfirmasi melalui jalur resmi agar informasi yang diterima sesuai dengan dokumen dan fakta yang ada.
“Kami memahami adanya berbagai pandangan dan masukan dari peserta maupun masyarakat. Karena itu, LPTQ Kalimantan Utara selalu terbuka untuk berdialog dan memberikan penjelasan terkait seluruh proses seleksi yang telah dilaksanakan,” tuturnya.
LPTQ Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi bagi peserta, pendamping, maupun pengurus LPTQ kabupaten/kota yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai proses seleksi dan penetapan kontingen Kalimantan Utara menuju MTQN XXXI Tahun 2026 di Semarang. (dkisp)





