AA, Warga Bulungan, Jadi Tersangka Setelah Mengaku Pernah Melaporkan Dugaan Penganiayaan
BULUNGAN — Kisah hukum yang dialami AA (48), warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai proses penegakan hukum yang tengah dijalaninya.
AA sebelumnya datang sebagai pelapor dugaan penganiayaan. Namun kini, pria tersebut justru berada di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kalimantan Utara dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Rangkaian peristiwa inilah yang kemudian dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum AA.
Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan
Pada Mei 2026, AA disebut melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bulungan. Langkah tersebut diambil melalui jalur hukum dengan harapan memperoleh perlindungan sekaligus kepastian atas laporan yang disampaikannya.
Namun, menurut kuasa hukum AA, Hasbullah, laporan tersebut hingga kini disebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Pihak yang dilaporkan juga disebut masih berada di luar tahanan.
Di tengah persoalan tersebut, AA juga menghadapi konflik terkait lahan.
Pihak AA mengklaim lahan yang menjadi sumber persoalan merupakan miliknya. Mereka juga menduga terjadi penyerobotan atau penguasaan lahan oleh perusahaan. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan ke Polda Kaltara.
Kini Justru Menjadi Tersangka
Situasi kemudian berbalik.
AA kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltara dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Menurut Hasbullah, buah sawit yang dipersoalkan sekitar 300 kilogram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta. Pihaknya menyatakan sawit tersebut diambil dari lahan yang diklaim sebagai milik AA dan disebut memiliki dokumen kepemilikan.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak AA dan kuasa hukumnya yang masih harus diuji dalam proses hukum.
Di titik inilah persoalan tersebut menjadi semakin kompleks.
Seorang warga yang sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, kemudian menghadapi persoalan sengketa lahan, dan akhirnya justru berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian.
Rangkaian itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
Mengapa laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan AA disebut belum menemukan kejelasan?
Mengapa persoalan dugaan penyerobotan lahan juga dipersoalkan belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian?
Sementara itu, ketika AA berstatus sebagai tersangka, proses hukum terhadap dirinya telah sampai pada tahap penahanan.
Bukan Meminta Kebal Hukum
Pihak AA menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keinginan untuk membebaskan seseorang dari jerat hukum.
AA tidak meminta kebal hukum.
AA juga tidak meminta perkara dihentikan.
Yang dipertanyakan adalah apakah seluruh rangkaian perkara yang saling berkaitan tersebut telah ditangani secara objektif, transparan, profesional dan berimbang.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya mengenai bagaimana seseorang diproses ketika menjadi tersangka. Penegakan hukum juga menyangkut bagaimana laporan masyarakat ditangani ketika seseorang datang sebagai korban atau pelapor.
Mukhlis Ramlan Soroti Akses Keadilan
Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menilai persoalan yang dialami AA perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketimpangan dalam akses masyarakat terhadap proses hukum, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum.
Mukhlis juga menyebut persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Kapolda Kaltara dan Kapolri, serta menyatakan rencana membawa persoalan itu ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk perkembangan laporan dugaan penganiayaan, sengketa lahan, hingga perkara dugaan pencurian sawit yang menjerat AA.
Keadilan Harus Diuji dalam Proses
Kasus AA tentu belum berakhir.
Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Begitu pula tudingan terhadap pihak lain tidak dapat dianggap terbukti sebelum melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan praduga tak bersalah.
Namun, justru karena perkara ini menyangkut beberapa laporan dan persoalan hukum yang saling berkaitan, transparansi menjadi penting.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh laporan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Publik juga berhak mendapatkan keyakinan bahwa hukum tidak hanya tajam ketika seseorang menjadi tersangka, tetapi juga hadir ketika seorang warga datang mencari perlindungan sebagai pelapor.
Hari ini AA berada di balik jeruji.
Pertanyaan yang tersisa bukan tentang siapa yang paling kuat.
Bukan pula tentang siapa yang paling cepat ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama bagi setiap orang?
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang diproses hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum memperlakukan setiap warga sejak pertama kali mengetuk pintu untuk mencari keadilan.





