Sabu dan Uang Rp7 Juta Diamankan, Siapa Pemasok di Balik Dugaan Peredaran di Tanjung Selor?

Minggu, 11 Oktober 2026 07:53 WITA
Oplus_131072

TANJUNG SELOR – Peredaran narkotika di Kabupaten Bulungan kembali menjadi sorotan. Tim gabungan Polresta Bulungan bersama unsur TNI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu di Jalan H. Maskur, tepatnya di samping Pasar Sore, Tanjung Selor, Sabtu (10/10/2026) sore.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASL yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Sebanyak 22 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu turut disita dari lokasi tersebut.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp7 juta, dua unit telepon seluler, dua bungkus plastik bening berukuran sedang, serta sebuah kotak nasi berbahan karton berwarna cokelat.

Uang tunai yang disita terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Namun, kaitan uang tersebut dengan aktivitas peredaran sabu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

22 paket sabu dan uang jutaan rupiah jadi barang bukti

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H.

Operasi melibatkan 18 personel gabungan, terdiri atas 10 personel Satresnarkoba, dua personel Satlantas, tiga personel Sat Samapta Polresta Bulungan, dua personel Kodim 0903/Bulungan, serta satu personel BNNP Kaltara.

Barang bukti yang diamankan meliputi 22 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang, uang tunai Rp7 juta, satu unit telepon seluler Vivo berwarna ungu, satu unit Infinix berwarna hitam, serta sebuah kotak nasi karton berwarna cokelat.

Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Bukan sekadar penangkapan, jaringan peredaran perlu diusut

Pengungkapan ini tidak cukup berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Penelusuran lebih jauh diperlukan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh, kepada siapa barang itu akan diedarkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Jumlah paket yang disita dan keberadaan uang tunai jutaan rupiah menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik. Meski demikian, barang bukti tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keseluruhan pola transaksi maupun luasnya jaringan peredaran.

Publik tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lokasi. Pengungkapan pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi aspek penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Di sisi lain, kepolisian tetap harus memastikan seluruh dugaan dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.

Polisi ajak masyarakat berani melapor

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui AKP Made Galih Artawiguna menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada keluarga terduga serta masyarakat di sekitar lokasi agar menjauhi narkotika.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Usai operasi, ASL bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menunggu pengembangan kasus

Penggerebekan di Jalan H. Maskur menjadi salah satu upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di Tanjung Selor. Namun, efektivitas pemberantasan tidak hanya diukur dari jumlah paket yang disita atau orang yang diamankan, melainkan juga dari kemampuan penyidik mengungkap sumber pasokan dan menindak pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Perkara ini masih memerlukan pendalaman. Status ASL sebagai pihak yang diduga terlibat tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum ada pembuktian melalui proses hukum.

Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Sebab, memutus mata rantai narkotika membutuhkan lebih dari sekadar penggerebekan: diperlukan penegakan hukum yang konsisten, pengusutan hingga ke sumber pasokan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait