Tokoh Agama dan Warga Dukung Penertiban Tempat Hiburan Malam, Ketua PWNU Kaltara: Tanjung Selor Harus Tetap Menjadi Kota Ibadah

Rabu, 1 Juli 2026 02:27 WITA
Oplus_131072

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id– Dukungan terhadap langkah penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat terus mengalir dari berbagai kalangan. Tidak hanya warga, tokoh agama pun menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban, keamanan, serta marwah Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara yang dikenal sebagai Kota Ibadah.

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara, H. Alwan Saputra, menegaskan bahwa setiap usaha memiliki hak untuk berkembang, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati norma agama, aturan hukum, dan hak masyarakat untuk hidup dalam suasana yang aman serta tenteram.

“Kami mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan malam justru mengganggu ketenangan masyarakat, apalagi berada di lingkungan permukiman. Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi harus mampu menjaga identitasnya sebagai Kota Ibadah,” ujar H. Alwan Saputra.

Menurutnya, Islam mengajarkan pentingnya menjaga kemaslahatan bersama. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, mengganggu ketertiban, atau membuka ruang bagi kemaksiatan sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

“Agama mengajarkan agar kita saling menjaga. Menjaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi tempat hiburan malam yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Selama ini, warga yang tinggal di sekitar sejumlah lokasi hiburan malam mengaku kerap menghadapi berbagai gangguan, mulai dari kebisingan hingga aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi hak masyarakat untuk menikmati suasana rumah yang aman dan kondusif, terutama bagi anak-anak, lansia, maupun keluarga yang membutuhkan waktu beristirahat.

Bagi masyarakat, dukungan terhadap penertiban bukanlah bentuk penolakan terhadap kegiatan usaha. Sebaliknya, warga berharap seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Penegakan aturan yang dilakukan aparat juga dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Ketegasan diperlukan agar setiap bentuk usaha tetap berjalan dalam koridor peraturan, menghormati norma sosial, serta tidak mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.

H. Alwan Saputra menambahkan, kemajuan sebuah daerah tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun banyaknya aktivitas usaha. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan menjaga nilai-nilai religius, keamanan, ketenteraman, dan akhlak masyarakat.

“Keberkahan sebuah daerah lahir ketika pembangunan berjalan beriringan dengan nilai-nilai agama dan moral. Jika lingkungan aman, masyarakat tenteram, ibadah berjalan dengan khusyuk, insyaallah keberkahan akan hadir bagi seluruh warga,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif di Tanjung Selor serta mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan ketertiban umum.

Harapan besar pun disematkan agar langkah penertiban tidak berhenti sebagai tindakan sesaat, melainkan menjadi komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan Tanjung Selor sebagai kota yang aman, religius, nyaman, dan bermartabat.

Dengan demikian, ibu kota Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga harmoni antara pembangunan, nilai-nilai keagamaan, dan kehidupan sosial masyarakat. (*)

Bagikan:
Berita Terkait