Kadis PUPRPK Kaltara Dipanggil Unit Tipidkor Polres Nunukan, Ada Apa Ya?

Rabu, 5 Februari 2025 08:35 WITA

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pihak penyidik Polres Nunukan dikabarkan tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal koperasi pegawai negeri, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah. Akibat perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 12 miliar.

Terkini dikabarkan, salah satu oknum pejabat Pemprov Kaltara, yang sebelumnya pejabat di Pemkab Nunukan diduga tersangkut kasus ini. Bahkan beberapa waktu lalu telah mendapat surat pemanggilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, penyelidikan terkait kasus yang terjadi antara tahun 2001 hingga 2005 ini masih berlangsung. Bahkan jika dalam proses ditemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang sebagai tersangka.

“Ini terkait dengan koperasi di Pemda, yang mana penyertaan modal seharusnya dikelola untuk keuntungan bersama, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai,” ucap Bonifasius kepada media ini, Senin (3/2/2025).

Rumbewas menambahkan, bahwa meskipun kasus ini sudah terjadi lama, baru terungkap pada akhir tahun 2024. Hingga awal tahun 2025, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.

“Kami sedang mencari perputaran uang dan terus mengumpulkan keterangan. Sampai saat ini, sekitar 8-9 orang sudah diperiksa, dan pemanggilan kembali dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelas dia.

Selanjutnya, setelah masuk ke tahapan penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan memastikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari para tersangka dan saksi.

Sementara, pada Jumat 15 November 2024 lalu, Ir Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP Provinsi Kaltara diperiksa Penyidik Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nunukan untuk dimintai keterangan terkait kasus Koprasi PNS “Sejahtera”.

Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Ir Helmi yang sebelumnya sempat menjabat sebagai kepala OPD di Nunukan belum mendapat keterangan resmi.

Sebelumnya, pihak Polres Nunukan menyebutkan, penyertaan modal koperasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan ini, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. (*/Red)

Bagikan:
Berita Terkait