TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Penyidikan dugaan perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini memasuki fase yang semakin serius. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus bergerak mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam empat hari berturut-turut, sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), penyidik intensif memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan.

Namun dari deretan nama yang dipanggil, satu figur penting justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sosok tersebut adalah Karuna Murdaya (KM), Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP), yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM).
Karuna Murdaya sendiri merupakan penerus keluarga konglomerasi Murdaya Group dan putra dari pengusaha nasional Murdaya Poo.
Ketidakhadiran KM menjadi perhatian serius penyidik. Sebab, keterangannya dinilai penting dalam mengurai konstruksi perkara pertambangan yang kini tengah dibidik Kejati Kaltara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Santiaji Zakaria membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi secara patut kepada seluruh saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, termasuk terhadap KM.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil, yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi alasan ketidakhadirannya,” ujar Santiaji.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Karuna Murdaya masih merupakan panggilan pertama. Meski demikian, penyidik memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegas Andi.
Informasi yang dihimpun, surat permintaan keterangan kepada para saksi telah dikirim sekitar satu minggu sebelum agenda pemeriksaan berlangsung. Khusus untuk KM, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Hingga kini, Kejati Kaltara masih menutup rapat detail substansi perkara yang sedang diusut. Namun masifnya pemanggilan saksi dari unsur kementerian dan korporasi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan Nunukan.
Kasus ini pun mulai menyedot perhatian publik. Pasalnya, sektor pertambangan di Kalimantan Utara selama ini kerap menjadi sorotan terkait persoalan izin usaha, penggunaan kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran tata kelola sumber daya alam.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Kejati Kaltara juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, baik di lingkungan Pemprov Kaltara maupun Pemkab Nunukan.
Tak hanya itu, sejumlah tokoh penting turut dipanggil sebagai saksi. Di antaranya tiga mantan Bupati Nunukan serta sejumlah pejabat lainnya.
Penyidikan yang terus bergulir ini diperkirakan akan membuka lebih jauh dugaan praktik-praktik bermasalah dalam aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan tersebut. (*)





