TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) setiap hari Jumat dinilai efektif dalam mendukung efisiensi belanja daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, kebijakan tersebut mampu menekan biaya operasional perkantoran hingga sekitar Rp400 juta dalam satu bulan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan kebijakan WFA yang mulai diterapkan sejak awal Maret 2026 akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pengendalian belanja daerah di tengah upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“WFA tetap kita laksanakan karena kondisi APBD kita tidak memungkinkan dan saat ini kita sedang melakukan efisiensi,” ujar Denny di Tanjung Selor, Rabu (29/7/2026).
Menurut Denny, efisiensi anggaran menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah agar belanja operasional dapat ditekan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, penghematan terbesar berasal dari berkurangnya biaya operasional gedung perkantoran, seperti penggunaan listrik, air, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Sebulan setelah diterapkan, efisiensi operasional di beberapa gedung milik pemerintah mencapai kurang lebih Rp400 juta. Data pembandingnya dapat dilihat melalui BKAD,” jelasnya.
Selain memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah, penerapan WFA juga dinilai mendukung kebijakan efisiensi energi. Dengan sekitar 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara, berkurangnya mobilitas pegawai menuju kantor setiap Jumat turut mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan.
“Kalau dihitung, ribuan pegawai tidak menggunakan kendaraan untuk berangkat dan pulang kerja pada hari WFA. Ini juga menjadi bentuk efisiensi penggunaan bahan bakar sebagaimana diharapkan pemerintah pusat,” katanya.
Meski sebagian ASN bekerja dari lokasi masing-masing, Denny memastikan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, sektor pendidikan, dan layanan administrasi publik, tetap beroperasi normal melalui pengaturan sistem kerja bergiliran.
“Pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sudah diatur melalui sistem shift sehingga pelayanan tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
Untuk menjaga disiplin dan produktivitas pegawai, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan tetap siaga selama jam kerja, mengaktifkan telepon seluler untuk kebutuhan koordinasi, serta menyampaikan laporan pekerjaan melalui aplikasi E-Kinerja.
Setiap capaian kerja selama WFA dipantau langsung oleh atasan pada masing-masing perangkat daerah. ASN yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kinerja ASN tetap terukur. Kalau tidak melaporkan pekerjaan dan tidak mengisi E-Kinerja, konsekuensinya adalah pemotongan TPP,” tegas Denny.
Pemprov Kaltara menilai kebijakan WFA bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari strategi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan manfaatnya terhadap efisiensi APBD tetap sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. (adv)





