Bupati Irwan Sabri Tekankan Kepastian Hukum Tanah, 2.007 Sertifikat Disiapkan untuk Masyarakat Nunukan

Kamis, 29 Oktober 2026 09:41 WITA

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan perlindungan hak masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan agraria, mencegah konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Muhammad Amin, S.H., saat membuka Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI, Jumat (30/10/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak sekadar menyangkut administrasi kepemilikan, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat, keadilan, kepastian hukum, dan keberlangsungan sumber penghidupan.

“Tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan hukum,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat Nunukan. Terlebih, sebagai daerah perbatasan yang memiliki karakteristik wilayah dan penguasaan lahan yang kompleks, Nunukan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa batas bidang tanah, tumpang tindih kepemilikan, hingga masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan menguasai lahan tetapi belum memiliki kepastian hukum atas haknya.

Optimalkan Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Bupati Irwan Sabri mendorong optimalisasi program strategis ATR/BPN, meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan reforma agraria, serta penerapan sertifikat tanah elektronik.

Bupati juga meminta para camat, lurah, dan kepala desa berperan aktif menyosialisasikan program pertanahan serta membantu masyarakat memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai program pertanahan dapat menjangkau masyarakat secara merata, termasuk warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Pelaksanaan reforma agraria juga harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, penerapan sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keamanan data kepemilikan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Bupati turut menekankan pentingnya penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

Pelayanan Pertanahan Harus Mudah Diakses

Bupati Irwan Sabri juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pendekatan jemput bola dinilai penting untuk menjangkau warga di kecamatan dan desa yang memiliki keterbatasan akses terhadap pusat pelayanan pertanahan.

Masyarakat juga diingatkan agar memahami prosedur resmi pengurusan tanah sehingga tidak mudah menjadi korban praktik percaloan maupun pungutan liar akibat minimnya informasi.

Pemerintah daerah berharap penguatan koordinasi dengan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

2.007 Sertifikat Tanah Disiapkan untuk Nunukan

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevry Hanteru Sitorus, memaparkan tantangan pengelolaan agraria di Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan data yang disampaikannya, wilayah Kabupaten Nunukan memiliki luas sekitar 1,4 juta hektare, dengan sekitar 83 persen di antaranya merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat penataan dan pemanfaatan ruang membutuhkan koordinasi lintas sektor serta kejelasan status lahan.

Deddy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui jajaran di Kalimantan Utara telah menyiapkan 15.673 sertifikat tanah bagi masyarakat secara gratis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.007 sertifikat diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, dengan sebagian diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi peta pertanahan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus membantu mengidentifikasi berbagai persoalan penguasaan lahan.

Penyelesaian masalah agraria, menurutnya, tidak selalu dapat dilakukan ATR/BPN sendiri. Sejumlah persoalan membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, mengungkapkan terdapat 2.706 sertifikat tanah yang telah selesai diproses, tetapi belum diambil oleh pemiliknya.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengikuti program PTSL dan belum menerima sertifikat agar segera melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan.

Adapun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Noor Arifin, menjelaskan bahwa pelaksanaan program sertifikasi tanah tahun 2026 telah memasuki tahap penyelesaian. Untuk tahun 2027, desa dan kelurahan yang belum pernah mendapatkan program PTSL dapat mengajukan usulan melalui kepala desa atau lurah untuk selanjutnya dilakukan kajian kelayakan.

Pengukuran Menyeluruh Bidang Tanah di Sebatik pada 2027

Perhatian khusus juga diberikan terhadap persoalan administrasi pertanahan di Pulau Sebatik.

BPN merencanakan pemotretan udara dan pengukuran bidang tanah secara menyeluruh pada 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki persoalan administrasi, terutama kesalahan penulisan nama pemilik serta ketidaksesuaian letak dan batas bidang tanah berdasarkan pendataan periode 2021–2023.

Rencana tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data pertanahan dan membantu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, ATR/BPN, serta masyarakat dalam menyelesaikan persoalan agraria.

Bagi Bupati Irwan Sabri, kepastian hukum atas tanah harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan melindungi hak masyarakat. Dengan pelayanan pertanahan yang transparan, data yang akurat, dan koordinasi yang kuat, pembangunan di Kabupaten Nunukan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait