Pemkab Nunukan Perkuat Peran Kecamatan, Dorong UMKM Lebih Mudah Berizin dan Terdata

Kamis, 29 Oktober 2026 09:10 WITA
Oplus_131072

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus memperkuat upaya pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembenahan basis data serta peningkatan kemudahan pelayanan perizinan usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong peran aktif pemerintah kecamatan agar pelaku UMKM di setiap wilayah dapat terdata dengan baik dan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan dalam rangka sosialisasi data serta penguatan peran kecamatan dalam fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro. 

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan itu berlangsung di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (29/10/2026).

Rakor ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan data UMKM sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan perangkat daerah terkait. Dengan data yang akurat dan pelayanan perizinan yang lebih mudah dijangkau, pemerintah berharap potensi usaha masyarakat dapat dikembangkan secara lebih terarah.

Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut.

Ketiga poin itu meliputi sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi basis data UMKM di tingkat kecamatan, serta penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro.

Menurut Mardiana, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam mendukung pengembangan UMKM. Ketersediaan data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi dan potensi usaha di setiap wilayah, sementara pemanfaatan aplikasi serta fasilitasi perizinan diharapkan dapat membantu pemerintah memberikan pelayanan dan pendampingan yang lebih tepat sasaran.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kementerian yang membidangi UMKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai pengelolaan data UMKM dan mekanisme fasilitasi perizinan usaha.

Mardiana berharap, melalui kegiatan tersebut, terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan UMKM di Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menegaskan bahwa sinkronisasi basis data UMKM tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan memperbarui angka atau memenuhi kebutuhan administrasi.

Menurutnya, data UMKM harus mampu menggambarkan kondisi nyata, potensi ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pengembangan usaha di setiap kecamatan. Dengan demikian, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan program pendampingan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Sinkronisasi basis data UMKM bukan sekadar urusan memperbarui angka atau melengkapi administrasi. Lebih dari itu, data tersebut harus menjadi gambaran nyata tentang potensi ekonomi masyarakat di setiap kecamatan,” tegas Amin.

Ia meminta seluruh camat memberikan perhatian serius terhadap proses pendataan tersebut. Sebab, potensi usaha yang besar tidak akan memberikan hasil maksimal apabila belum teridentifikasi dan belum mendapatkan dukungan yang sesuai dari pemerintah.

Amin mengingatkan agar tidak ada pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan justru terlewatkan karena belum tercatat dalam basis data pemerintah.

“Saya berharap para camat dapat memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Jangan sampai potensi usaha di wilayah kita begitu besar, tetapi belum terpetakan dengan baik. Jangan sampai ada pengusaha UMKM yang membutuhkan pendampingan, tetapi tidak terdata dan akhirnya terlewatkan,” ujarnya.

Selain persoalan pendataan, Amin menyoroti pentingnya kemudahan perizinan sebagai salah satu faktor pendukung pertumbuhan usaha mikro. Menurutnya, masih terdapat pengusaha UMKM yang belum memiliki izin usaha maupun mengalami kebingungan dalam memahami proses pengurusannya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan perangkat daerah yang berwenang memberikan pelayanan perizinan.

Camat beserta jajaran diminta tidak hanya menunggu kebutuhan masyarakat, tetapi juga berperan aktif membantu mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas, memberikan informasi mengenai prosedur perizinan, serta memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha sekaligus membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh pembinaan, mengakses program pemerintah, dan mengembangkan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.

Amin juga menekankan bahwa rakor harus menghasilkan tindak lanjut yang konkret, bukan berhenti pada pembahasan dan kesepakatan di dalam forum.

Ia berharap terdapat kejelasan mengenai data yang perlu diperbaiki, mekanisme koordinasi antarpihak, serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar pelaku UMKM memperoleh pelayanan yang lebih mudah di wilayah masing-masing.

“Saya berharap rapat koordinasi hari ini menghasilkan sesuatu yang bisa langsung ditindaklanjuti. Bukan sekadar kesepakatan dalam forum, melainkan langkah yang jelas. Data mana yang perlu diperbaiki, bagaimana mekanisme koordinasi dilakukan, dan bagaimana pengusaha UMKM dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa pengembangan UMKM merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan.

DKUKMPP, pemerintah kecamatan, perangkat daerah terkait, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembinaan usaha masyarakat perlu membangun koordinasi yang berkesinambungan.

“Mari kita jadikan pengembangan UMKM sebagai kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab satu dinas. Pemerintah kecamatan, perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak terkait harus saling mendukung,” ajaknya.

Melalui penguatan basis data, pemanfaatan aplikasi SAPA UMKM, dan fasilitasi kemudahan perizinan, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap  pengusaha UMKM semakin mudah memperoleh pelayanan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM agar tumbuh lebih terarah, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Nunukan.(*)

Bagikan:
Berita Terkait