TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kaltara. Dokumen tersebut menjadi gambaran utuh mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Penyampaian raperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin (22/6/2026), yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, Sanusi.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sanusi memaparkan secara rinci posisi keuangan daerah, mulai dari aset, kewajiban, ekuitas hingga kondisi arus kas pemerintah provinsi per 31 Desember 2025.
“Posisi keuangan daerah melalui neraca dan arus kas tahun 2025 menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2025,” ujarnya.
Aset Daerah Capai Rp8,82 Triliun
Dalam pemaparannya, Sanusi mengungkapkan total aset Pemerintah Provinsi Kaltara hingga akhir 2025 mencapai Rp8.828.962.535.594 atau sekitar Rp8,82 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sementara itu, total kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp541.304.141.912, sedangkan nilai ekuitas daerah mencapai Rp8.287.658.393.682.
Besarnya nilai ekuitas tersebut mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah setelah dikurangi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi.
“Secara garis besar, posisi neraca daerah per 31 Desember 2025 terdiri atas aset sebesar Rp8,82 triliun, kewajiban Rp541,30 miliar, dan ekuitas Rp8,28 triliun,” jelas Sanusi.
Saldo Kas Akhir Rp14,95 Miliar
Selain neraca keuangan, pemerintah juga memaparkan laporan arus kas yang menggambarkan kemampuan daerah dalam memperoleh, mengelola, dan menggunakan kas sepanjang tahun anggaran 2025.
Menurut Sanusi, laporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur likuiditas pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja maupun kewajiban jangka pendek.
“Secara umum, saldo akhir kas per 31 Desember 2025 sebesar Rp14.957.047.544,” katanya.
Saldo tersebut berasal dari berbagai sumber kas pemerintah, meliputi kas daerah, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas bendahara pengeluaran, kas bendahara penerimaan, kas sekolah, hingga kas lainnya.
Keberadaan saldo kas tersebut menjadi indikator kemampuan pemerintah menjaga ketersediaan dana operasional sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Optimalisasi PAD Jadi Prioritas
Meski kondisi keuangan daerah dinilai tetap terjaga, Pemprov Kaltara menyadari tantangan fiskal ke depan akan semakin besar. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Sanusi menegaskan, pemerintah akan terus menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan menjadi sumber-sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, sekaligus memperluas ruang fiskal guna membiayai pembangunan.
Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi juga mengapresiasi hubungan kemitraan antara Pemprov dan DPRD Kaltara yang selama ini berjalan harmonis dalam proses penganggaran maupun pengawasan.
Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kerja sama Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara selama ini sudah sangat baik. Harapannya, kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD Kaltara. Pembahasan tidak hanya mencakup kesesuaian laporan keuangan, tetapi juga efektivitas pelaksanaan program, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, serta penguatan tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan Kalimantan Utara di masa mendatang. (adv)





