TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kini kembali beroperasi normal setelah sempat mengalami gangguan akibat kendala teknis jaringan data center Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Gangguan yang terjadi sejak Kamis (8/10/2026) pukul 03.30 WIB tersebut berdampak pada akses sejumlah aplikasi dan layanan daring Kemenhub, termasuk sistem Blue Core Fullcycle yang dibutuhkan dalam proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bulungan, Yudi Iwan Wahyudi membenarkan bahwa gangguan tersebut sempat menyebabkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tidak dapat dilaksanakan. Hal ini karena proses pengujian memerlukan akses ke sistem elektronik yang terdampak.
“Pelayanan sempat terganggu karena sistem yang digunakan untuk proses pengujian kendaraan bermotor tidak dapat diakses. Namun, sekarang layanan sudah kembali normal dan masyarakat dapat kembali memanfaatkan pelayanan uji KIR,” jelas Yudi.
Sebelumnya, Dishub Bulungan telah menyampaikan pemberitahuan penutupan sementara layanan kepada petugas unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan masyarakat pengguna layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kendala dalam proses pengujian selama sistem masih dalam penanganan tim teknis Kemenhub.
Kepala Dishub Bulungan, Ir. Khairul, S.T., M.T., menjelaskan bahwa gangguan tersebut merujuk pada surat Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kemenhub Nomor UM.107/13/13/PDTI/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Informasi Gangguan Jaringan Data Center Kementerian Perhubungan.
Setelah sistem kembali dapat diakses, pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di Bulungan pun kembali berjalan. Masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala diharapkan dapat kembali mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Uji KIR Gratis, Keselamatan Tetap Diutamakan
Kembalinya pelayanan ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani pengujian berkala. Terlebih, Pemkab Bulungan melalui Dishub telah menerapkan kebijakan gratis biaya retribusi uji KIR sejak Januari 2024, disertai penerapan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E).
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
Pengujian kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan. Pemeriksaan berkala juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan.
Didukung peralatan pengujian kendaraan, pelayanan uji KIR diharapkan dapat terus berjalan secara efektif dan mendukung terciptanya lalu lintas yang aman serta tertib di Kabupaten Bulungan.
Masyarakat Diimbau Kembali Manfaatkan Layanan
Dishub Bulungan mengimbau pemilik kendaraan yang wajib menjalani uji berkala agar kembali memanfaatkan layanan setelah sistem dinyatakan normal. Masyarakat juga diharapkan tetap memantau informasi resmi apabila terdapat pembaruan terkait pelayanan.
Normalnya kembali layanan uji KIR tidak hanya memastikan aktivitas administrasi kendaraan berjalan, tetapi juga mendukung upaya menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dengan kebijakan biaya retribusi gratis dan dukungan sistem pengujian elektronik, Pemkab Bulungan berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kendaraan laik jalan merupakan bagian penting dari keselamatan berlalu lintas. (*/adv)





