TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Polemik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di Kalimantan Utara yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Menanggapi berbagai pemberitaan yang menarasikan adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” senilai ratusan miliar rupiah, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa tidak ada dana yang hilang maupun disalahgunakan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., memastikan seluruh pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Menurut Denny, pemberitaan yang berkembang telah memunculkan persepsi seolah-olah terdapat dana negara yang tidak jelas keberadaannya. Padahal, berdasarkan catatan resmi pemerintah, seluruh dana tersebut masih tercatat dalam sistem keuangan daerah dan berada dalam pengawasan yang ketat.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Denny.
Berawal dari Sorotan Penggunaan Rp332 Miliar
Isu ini mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar. Besarnya angka tersebut memicu pertanyaan publik terkait status dan pemanfaatan dana reboisasi yang sejatinya diperuntukkan mendukung pemulihan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Namun Pemprov Kaltara menilai narasi yang berkembang belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Pemerintah menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan administrasi penandaan sumber pendanaan, bukan hilangnya anggaran negara.
Denny menjelaskan bahwa pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran.
Dalam regulasi tersebut, sisa dana yang belum digunakan pada tahun berjalan tetap dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah. Dengan demikian, keberadaan sisa dana tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai dana yang hilang atau tidak jelas penggunaannya.
“Keberadaan saldo atau sisa dana dalam rekening pemerintah daerah merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan keuangan negara. Itu bukan berarti anggarannya hilang,” ujarnya.
Masih Tersisa Rp338 Miliar
Untuk memperkuat penjelasannya, Denny mengungkapkan data resmi dari pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.
Data tersebut menjadi bukti bahwa dana reboisasi masih tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” kata Denny.
Keberadaan angka tersebut sekaligus membantah asumsi bahwa ratusan miliar rupiah dana reboisasi telah lenyap tanpa jejak. Sebaliknya, dana tersebut masih menjadi bagian dari saldo yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan Fiskal Daerah
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa persoalan penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya dialami Kalimantan Utara. Banyak daerah di Indonesia menghadapi situasi serupa, terutama wilayah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, pemerintah tetap dituntut menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program-program sosial harus tetap berjalan meski kondisi kas daerah menghadapi berbagai tantangan.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Pemprov Kaltara juga menegaskan seluruh pengeluaran yang tercantum dalam APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak tepat apabila persoalan administrasi pengelolaan sumber dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan, korupsi, atau praktik melawan hukum lainnya tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.
Denny mengingatkan bahwa akuntabilitas keuangan daerah selalu diawasi melalui berbagai mekanisme, mulai dari pengawasan internal pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pengawasan publik.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Meski membantah adanya dana yang hilang, Pemprov Kaltara mengakui perlunya pembenahan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah saat ini tengah memperkuat sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib, transparan, dan mudah dipantau oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, Pemprov Kaltara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berbasis data. Sebab, substansi persoalan yang terjadi bukanlah hilangnya dana reboisasi, melainkan tantangan administrasi penandaan sumber pendanaan yang kini terus dibenahi untuk mewujudkan sistem keuangan daerah yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. (dkisp)





