BULUNGAN, tanjungselor.id– Tidak ada seragam yang membuat seorang anggota Polri kebal terhadap aturan. Tiga personel Polresta Bulungan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran oleh anggota kepolisian memiliki konsekuensi serius terhadap karier dan status kedinasan.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026), pukul 08.00 WITA.
Tiga personel yang diberhentikan yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara.
Prosesi upacara ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang pada foto personel yang dijatuhi sanksi PTDH. Sebuah penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukan hak tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijaga dengan disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Tiga Personel Diberhentikan, Ini Dasar Keputusannya
Pemberhentian Bripda Prince Prima Sidulu didasarkan pada Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dengan pemberlakuan PTDH terhitung sejak 31 Juli 2026.
Sementara itu, Bripda Suharto diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Adapun Bripda Alfian Pakiding diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026.
Kedua personel tersebut terhitung diberhentikan sejak 30 September 2026.
Keputusan terhadap masing-masing personel merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai dasar keputusan masing-masing.
Kapolresta Tegaskan Disiplin dan Integritas Bukan Pilihan
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Setiap anggota Polri dituntut menjaga sikap, perilaku, serta integritas, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di tengah masyarakat. Seragam dan kewenangan kepolisian bukanlah keistimewaan untuk bertindak di luar aturan, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
Penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi. Setiap pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, disertai sanksi sesuai ketentuan.
Peristiwa PTDH ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kepercayaan Publik Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Slogan Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai rangkaian kata. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang adil, respons cepat terhadap pengaduan, sikap humanis, dan ketegasan dalam menegakkan hukum.
Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani—bukan sekadar institusi yang menuntut kepercayaan, tetapi juga mampu membuktikan kelayakannya untuk dipercaya.
Karena itu, penegakan aturan di internal kepolisian harus berjalan konsisten. Ketika anggota melakukan pelanggaran, penanganannya tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, profesionalisme dan integritas harus menjadi standar yang berlaku bagi setiap personel tanpa terkecuali.
Upacara PTDH berakhir pukul 08.25 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Pesannya jelas: seragam bukan kekebalan, jabatan bukan pembenaran, dan kewenangan bukan hak untuk bertindak semaunya. Setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan dan mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





