Dana Desa Mangkupadi–Bulungan Dipersoalkan Warga, DPRD Kaltara Minta Klarifikasi Terbuka

Rabu, 21 Oktober 2026 10:07 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Persoalan transparansi pembangunan dan pengelolaan Sana Desa (DD) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tanah Kuning, DPRD Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah persoalan yang dilaporkan warga.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin. Pertemuan tersebut turut melibatkan perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, serta masyarakat guna mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang.

Pembahasan tidak hanya menyangkut transparansi pembangunan dan pengelolaan Dana Desa, tetapi juga tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, hingga keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Salah satu poin utama adalah meminta pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap dugaan yang disampaikan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan data, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

“Setelah RDP, kita mengagendakan dan menginstruksikan agar dilaksanakan rapat di Mangkupadi. Unsur yang harus hadir adalah pemerintah desa setempat, BPD, kemudian dikawal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, serta dihadiri masyarakat yang membuat laporan,” jelas Alimuddin.

Ia menerangkan, pertemuan lanjutan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang klarifikasi kepada masyarakat mengenai sejumlah dugaan terkait pengelolaan Dana Desa yang dinilai belum sepenuhnya terjawab.

Dalam RDP, muncul pula persoalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi dalam penggunaan Dana Desa. Sejumlah warga disebut menilai keterbukaan informasi pemerintah desa belum maksimal, sehingga memunculkan kesan bahwa informasi mengenai pembangunan dan pengelolaan anggaran belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat.

Namun, Alimuddin menyampaikan bahwa melalui pembahasan dalam RDP, sejumlah persoalan yang dipertanyakan mulai memperoleh penjelasan. Meski demikian, klarifikasi langsung di tingkat desa tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan dapat memahami penyelesaian setiap persoalan.

“Seolah-olah pemerintah desa itu tertutup kepada masyarakat. Namun, setelah RDP beberapa hari lalu, kita mendapatkan pencerahan bahwa persoalan yang terjadi disebut telah diselesaikan,” ujarnya.

DPRD Kaltara pun mendorong agar hasil pembahasan tersebut tidak berhenti pada forum RDP, tetapi ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung dengan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Alimuddin menyebutkan, rapat tindak lanjut direncanakan berlangsung sekitar satu minggu setelah RDP, dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, DPMD Kabupaten Bulungan, serta warga yang menyampaikan laporan. Jadwal pelaksanaan dan hasil pertemuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan atas aspirasi yang telah disampaikan.

Kebun Plasma dan CSR Perusahaan Ikut Disorot

Selain Dana Desa, DPRD Kaltara juga menyoroti persoalan administrasi dan status hukum kebun yang dipersoalkan warga dan perusahaan. Dinas terkait serta Koperasi Mega Buana didorong memperjelas status administrasi dan legalitas kebun plasma agar tidak memicu persoalan berkepanjangan.

DPRD juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan dalam meningkatkan transparansi penyaluran CSR, termasuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait kewajiban perusahaan.

“Kita juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan guna meningkatkan transparansi penyaluran CSR serta menindaklanjuti aspirasi terkait kewajiban perusahaan,” kata Alimuddin.

Transparansi Jadi Kunci Penyelesaian

Persoalan yang mencuat di Mangkupadi menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan, serta penyaluran program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat perlu disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Musyawarah lanjutan di tingkat desa diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan laporan warga dengan penjelasan pemerintah desa, didukung dokumen dan hasil pemeriksaan yang relevan.

DPRD Kaltara mendorong agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, mengedepankan transparansi, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan demikian, tindak lanjut RDP tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan penyelesaian yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak. (*)

Bagikan:
Berita Terkait