150 Pelaku Usaha Berpeluang Dapat Pinjaman Hingga Rp25 Juta
NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk mendukung program kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program yang baru diluncurkan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sektor usaha mikro sekaligus membuka akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Melalui skema yang disiapkan, pelaku usaha mikro dapat memperoleh pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta per orang dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun.
Dengan alokasi dana sebesar Rp3 miliar, pemerintah memperkirakan sekitar 150 pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut pada tahap awal pelaksanaan program.
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha yang selama ini mengalami keterbatasan modal dalam mengembangkan usahanya.
“Program ini diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal usaha. Dengan dukungan modal yang memadai, mereka dapat meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha yang dijalankan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha mikro yang memiliki potensi berkembang, namun terkendala modal untuk menambah stok barang, membeli peralatan usaha, memperluas tempat usaha, maupun meningkatkan kapasitas produksi.
Program tersebut menyasar berbagai jenis usaha mikro, mulai dari perdagangan kecil, usaha rumahan, kuliner, jasa, hingga pedagang kaki lima yang telah menjalankan usahanya secara aktif.
Selain membantu pengembangan usaha masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Nunukan.
“UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, dan menjaga perputaran ekonomi di tingkat lokal,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat lebih dari 15.800 UMKM yang terdaftar di Kabupaten Nunukan. Jumlah tersebut tersebar di berbagai kecamatan dengan jenis usaha yang beragam.
Mardiana menjelaskan, calon penerima program harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki KTP Kabupaten Nunukan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha aktif minimal enam bulan.
Persyaratan tersebut ditetapkan agar pembiayaan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha secara nyata dan aktif.
Bagi pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data UMKM Kabupaten Nunukan, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk mengikuti program tersebut. Namun sebelumnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim Bidang UMKM.
“Jika usaha belum terdata, tim kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setelah terverifikasi, usaha tersebut dapat dimasukkan ke dalam basis data UMKM sehingga berpeluang mengikuti program pembiayaan ini,” jelasnya.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu teknis (juknis) pelaksanaan program sebelum proses pendaftaran dibuka secara resmi kepada masyarakat.
Meski demikian, pelaku usaha diimbau mulai menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan agar proses pengajuan nantinya dapat berjalan lancar.
“Proses konsultasi dan pendataan akan dipusatkan di Bidang UMKM yang berada di UMKM Center Kabupaten Nunukan. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun mekanisme program dapat berkonsultasi langsung dengan petugas,” pungkasnya. (*)





